Wacana Pemerintah Kota Pekanbaru akan memekarkan Kecamatan Tampan menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Tampan dan Kecamatan Tuah Permai, saat ini tengah memasuki proses pengajuan surat penyetujuan ke Gubernur Riau.
“Setelah disetujui Gubernur Riau, maka selanjutnya DPRD Kota Pekanbaru mensahkannya menjadi peraturan daerah,” terang Plt Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Dorman Johan, kepada riaubisnis.com, Kamis (9/6/2011) seusai serah terima jabatan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dari Yusman Amin kepada Plt Dorman Johan di aula kantor Wali Kota Pekanbaru.
Kata Dorman, tugas yang paling prioritas sejak dirinya diamanahkan menjadi Plt Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru adalah, dalam waktu dekat, Kecamatan Tampan sudah dimekarkan menjadi dua kecamatan.
“Dalam waktu dekat, program ini harusnya bisa terealisasi, mengingat teralu luasnya Kecamatan Tampan dan kepadatan jumlah penduduk di kecamatan ini,” tegas Dorman.
Di Kecamatan Tampan, saat ini memiliki jumlah penduduk sekitar 101 ribu jiwa dari 903.902 ribu jiwa total masyarakat Pekanbaru. Saat ini, jumlah kecamatan di Pekanbaru terdapat 12 dan 58 kelurahan dengan luas wilayah 632,26 km2.
Pemekaran Kecamatan Tampan ini juga ditegaskan Wali Kota Pekanbaru, Herman Abdullah. Kata Herman, pemekaran Kecamatan Tampan menjadi 2 kecamatan dan 10 kelurahan sudah positif dilakukan.
Di Kecamatan Tampan saat ini memiliki 4 kelurahan dan akan menjadi 6 kelurahan. Dengan rincian, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Simpang Baru dan Kelurahan Delima, Kelurahan Simpang Panam, Kelurahan Tobek Godang, Kelurahan Srikandi, Kelurahan Tuah Karsa, Kelurahan Tuah Lestari, Kelurahan Sungai Kelulut.
Menyinggung soal batas wilayah pemekaran, Pemko Pekanbaru memutuskan batas alam, seperti sungai dan jalan raya. Pemerintah Kota Pekanbaru saat menetapkan pengembangkan kawasan permukiman perkotaan ke arah ke selatan, timur dan barat kota (Kecamatan Tampan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Tenayan Raya, dan Kecamatan Payung Sekaki).
Sedangkan Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Sail, dan Kecamatan Sail sebagai kawasan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan regional dan internasional, perumahan perkotaan (town house dan apartemen).
Dari tata ruang yang telah ditetapkan ini, diintegasikan dengan sistem jaringan transportasi massal dan sistem jaringan transportasi regional melalui jalan tol (dalam tahap pembahasan), akses ke bandara, dan dari pelabuhan di Sungai Siak.(*)
Parlindungan | Edited by Rbc
| < Prev | Next > |
|---|



arabic
chinese
english
german
indonesian
japanese
korean
malay
russian 






