Pemerintah telah mengambil keputusan dengan membentuk tim mediasi mengenai konflik agrariau di Pulau Padang, Riau. Namun menurut Asosiasi Pulp dan Kertas (APKI), hal itu tidak perlu menghentikan sementara operasi perusahaan kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) seperti sekarang ini.Demikian dikatakan Ketua APKI Misbahul Huda. Menurut dia, hal itu akan merusak citra iklim investasi di Indonesia.
“Sebaiknya tim mediasi yang diinisiasi oleh pemerintah untuk penyelesaian konflik di Pulau Padang yang anggotanya terdiri dari berbagai stakeholder dibiarkan bekerja dulu dan jangan diganggu sampai adanya rekomendasi. Sanksi penghentian sementara operasi RAPP menunjukkan ada pihak yang tidak menghormati praduga tak bersalah," kata Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas (APKI) Misbahul Huda seperti dikutip okezone.com, awal pekan ini.
Misbahul Huda berpendapat sanksi apapun seharusnya tidak dijatuhkan kepada kedua belah pihak sampai keluarnya rekomendasi. “Keputusan gegabah seperti ini memberi citra buruk terhadap iklim investasi. Padahal, Indonesia tengah disasar dunia sebagai negara tujuan investasi,” tambahnya.
Misbahul Huda juga mengingatkan, agar pemerintah tidak terprovokasi oleh tekanan segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat.
“Tidak ada jaminan bahwa segelintir orang itu benar dan pemerintah langsung menvonis perusahaan bersalah. Kalau keputusan itu dilegalkan, dapat dipastikan semua perusahaan berbasis sumber daya alam (SDA) akan tutup karena tekanan demo,” ungkap Huda.
Sebelum mendapat izin, kata dia, perusahaan telah mentaati semua ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah. “Terbitnya izin yang merupakan restu dari semua pemangku kepentingan itu harus dihormati dan dijunjung tinggi." Huda menegaskan.
Kekecewaan terhadap keputusan sepihak pemerintah juga dikemukakan Direktur Eksektif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nanang Rofandi.
Bahkan Nanang menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam keputusan pemerintah. Di Pulau Padang ada sejumlah perkebunan sawit, sawmill, dan pengeboran minyak yang telah beroperasi puluhan tahun tetapi tidak pernah dipersoalkan.
“Ini harus dicari tahu ada apa sebenarnya dengan keputusan pemerintah. Apalagi penolakan hanya dilakukan segelintir orang dari tiga desa, sedangkan 11 desa lain mendukung,” kata Nanang.
Nanang berpendapat, sanksi penghentian operasi hanya bisa dilakukan jika sebelumnya ada sanksi lain berupa sejumlah peringatan. “Kalau penghentian itu bertujuan untuk mendinginkan suasana, pemerintah seharusnya juga tegas melarang demo,” tukasnya.
Namun demikian, Nanang tetap berpendapat tidak ada urgensinya pemerintah melarang operasi perusahaan yang bertujuan menanam. “Keputusan itu akan menimbulkan konflik baru dan membuat gerah dunia usaha,” tandasnya.
Di sisi lain, Nanang memuji langkah awal berupa pembentukan Tim Terpadu yang digagas Bupati Meranti Irwan Natsir pada September 2011 lalu.
“Ini langkah awal bagus yang menunjukkan pemerintah berdiri di tengah untuk mencari solusi penyelesaian masalah. Sayangnya ada pihak-pihak yang mempolitisasi sehingga memberi citra buruk terhadap investasi di sektor kehutanan,” tukasnya. (*)
Mukhtar | Edited by Rbc



arabic
chinese
english
german
indonesian
japanese
korean
malay
russian 






