Film Alat Pencerdasan Bangsa
Di satu sisi, sektor industri perfilman di Indonesia sebagai sarana penghibur masyarakat pecinta film. Kemudian, di satu sisi dia memiliki posisi penting dalam peningkatan potensi sosial dan kebudayaan, dan perekonomian rakyat. Supaya bangsa ini bisa dalam kreativitas anak bangsa dalam pencapaian kemandirian di masa mendatang, semua pihak beserta bersama masyarakat harus kuat merubah dunia perfilman menjadi industri yang mampu mengangkat keberhasilan di bidang budaya, ekonomi, dan sosial.
Tak dapat dielakkan, perkembangan industri perfilman di Indonesia memiliki sejarah tersendiri pada masanya. Makanya, patut menjadi sorotan, bahwa industri perfilman memiliki nilai budaya yang dapat dijadikan cerminan identitas bangsa. Dia juga dapat membantu peningkatan kreativitas seni sinematografi bangsa serta mencerminkan identitas pada sebuah bangsa yang kaya.
Di tahun 1980-an, industri film di Indonesia dapat berkembang saat itu. Namun, upaya untuk membangkitkan kembali industri perfilman tak cukup dengan menghubungkan saat ini dengan masa lalu, melainkan, bagaimana peluang waktu untuk terus berkarya tetap terjaga, dengan syarat, karya film yang diproduksi merupakan karya yang layak tonton.
Tuntutan Pesan dalam Perfilman
Karya film yang diproduksi dibutuhkan masyarakat saat ini adalah, karya yang dapat memberikan harapan pemenuhan kebutuhan manusia modern serta inovatif menjadi karya yang memiliki identitas baru bagi mereka. Kita tahu, kalau perfilman merupakan sarana komunikasi massa yang gampang dikonsumsi di tengah era globalisasi. Tentunya, tuntutan dalam karya film adalah karya yang bisa berperan sebagai alat pencerdasan bangsa, membangkit semangat hidup dan potensi diri, bercerita tentang peningkatan akhlak baik.
Sepatutnya, perkembangan dunia perfilman di Indonesia adalah yang bisa merubah sarana tontotan dan hiburan rakyat yang berbasis kepada nilai pendidikan, sosial dan budaya etis. Makanya, maraknya industri perfilman saat ini, tidak sekadar ditilik dari sektor karya seni peran dan komersialnya semata, melainkan, bagaimana bisa membuat metode baru dalam membangkitkan dunia perfilman ini sebagai sarana menjawab tantangan masa depan yang lebih mendidik.
Saya tidak pesimistis melihat karya-karya film yang muncul, baik di bioskop maupun di televisi yang kerap menampilkan sisi-sisi yang tidak mendidik maupun tidak memiliki pesan yang dapat dijadikan peningkatan nilai akhlak. Terkadang, ada film pendidikan yang dibalut dengan unsur porno agar lulus sensor. Seperti contoh, film horor porno, kisah percintaan porno, pelacuran, sex anak baru gede, dan lain sebagainya.
Solusi Agar Tak Membudaya
Agar kekhawatiran itu tidak mengakar dan membudaya di bangsa ini, setidaknya ada beberapa hal yang patut untuk diperhatikan. Pertama, para sineas perfilman, produser serta orang-orang berkepentingan di dalamnya harus sepakat agar hasil karya film yang ditampilkan adalah lebih mengedepankan sisi informatif pendidikan, hiburan, budaya, akhlak, dan sisi positif lainnya yang mampu membuat semangat hidup.
Seperti yang dituangkan dalam Pasal 5 UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, kalau kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Tak sekadar lebih mengedepankan aspek hiburan belaka, tetapi berprinsip merubah suasana baru menjadi pesan film yang ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengangkat harkat dan martabat kebudayaan bangsa, bukan sifatnya mengandung unsur kekerasa, pornografi, provokasi, penistaan dan pelecehan agama, mengundang untuk melakukan perbuatan negatif, dan lain-ain.
Kedua, dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman seakan-akan memberikan pencerahan terhadap kemajuan dunia perfilman di Indonesia. Dimana, dalam Pasal 51 menyebutkan, pemerintah berkewajiban memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman, memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman, memberikan bantuan pembiayaan apresiasi film dan pengarsipan film.
Diharapkan, dengan adanya pengakomodasian dari kepentingan pemerintah, dunia perfilman bisa memanfaatkan peluang besar ini untuk mengembangkan dunia perfilman di Indonesia lebih kreatif dan inovatif serta mempunyai pesan positif dalam setiap karya film diproduksi, sehingga pada akhirnya film-film yang ditonton bisa ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketiga, seluruh proses kegiatan perfilman tidak bisa dilepaskan dari kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berekspresi. Kesemuanya merupakan sikap untuk meningkatkan upaya memajukan perfilman Indonesia. Bangsa kita cukup menghargai kebebasan seseorang untuk berekspresi, namun tetap dalam koridor etika dan budaya bangsa.
Bangsa kita memiliki cara-cara yang khas untuk mengekspresikan kreativitasnya, bukan dengan cara mengumbar aurat. Budaya dan agama juga sangat ketat memberikan peluang kepada kita dalam tuntunan hidup dan aturan bermasyarakat agar setiap orang memahami tujuan hidup yang benar.
Jangan dipandang, kebebasan berekspresi dengan cara membuka aurat sebagai tolok ukur kehebatan yang hakiki, sebab akan berdampak buruk terhadap demand (permintaan) pada bisnis pornografi/pornoaksi meningkat tajam. Ditambah lagi, industri perfilman penuh dengan syarat pada supply (penawaran) dan permintaan.
Ke depannya, dunia perfilman harus bisa mendidik rakyat agar memiliki pola dan sikap positif dan mendidik. Kemudian, meninggalkan sikap memprovokasi anak bangsa dengan stimulus untuk berpikir negatif. Apalagi, sarana hiburan film merupakan media yang sangat gampang dan cepat memprovokasi suatu sikap.***
Penulis adalah :
Parlindungan, SH MH
Pekerja Film Independen di Riau
Sudah beberapa kali menjuarai festival film independen di Riau
Saat ini Sebagai Chief Editor Situs Berita www.RiauBisnis.com



arabic
chinese
english
german
indonesian
japanese
korean
malay
russian 






