12 Juli merupakan Hari Koperasi. Banyak yang lupa tentang hari ini. Merunut ke sejarah, pada 12 Juli 1947, Pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hasilnya, sepakat mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya, lalu mengajukan berdirinya Koperasi Desa dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan, dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Selanjutnya, Juli 1953 diadakan Kongres Koperasi ke-II di Bandung, memutuskan, mengangkat Bung Muhammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pengangkatan gelar ini, karena Hatta memiliki peran yang sangat besar terhadap berdirinya koperasi. Lalu, hasil kongres juga memutuskan, SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.
Seperti yang pernah disampaikan mantan Wakil Presiden Ri pertama, yang juga Bapak Koperasi Indonesia, Muhammad Hatta, koperasi merupakan sebuah organisasi usaha bersama bersifat otonom yang memiliki harapan memperbaiki ekonomi rakyat didasari azas tolong menolong. Bila dipersepsikan, koperasi memegang prinsip ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi secara nyata berazaskan kekeluargaan.
Bila diambil konteks demokrasi ekonomi yang terkandung dalam pengertian koperasi, ia merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh masyarakat, untuk masyarakat, dan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Alasan memilih koperasi, cita-cita ini dulunya berusaha memberdayakan masyarakat untuk diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui koperasi. Diutamakan dalam kepentingan ekonomi rakyat di sini adalah kelompok masyarakat yang berada pada ekonomi masyarakat kelas bawah, speerti pedagang, buruh, dan lainnya.
Pemberdayaan KUKM Potensi Ekspor
Koperasi dan usaha kecil menengah (KUKM) yang berorientasi pada ekspor, seharusnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki tekad meningkatkan potensi KUKM. Ditambah lagi, saat ini banyak sekali hambatan-hambatan KUKM dalam menjalankan usahanya.
Sebagai catatan, data Diskop dan UKM Riau per Desember 2008, jumlah UMKM yang berhasil masuk di data base Diskop dan UMKM mencapai 366.716. Dari jumlah tersebut, perdagangan menjadi sektor paling diminati dengan jumlah UMKM sebesar 77.156, sektor produksi sebesar 12.760 dan sektor industri sebesar 11.220. Kalau diperkirakan, jumlah UMKM yang belum terdata juga cukup banyak.
Berdasarkan data dari Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil terdapat produk UKM-Koperasi yang diekspor nilainya sekitar 159 trilliun pada tahun 2008. Angka ini lebih baik dari tahun sebelumnya yang mencapai angka sekitar 140 trilliun. Sebenarnya, nilai ini masih relatif kecil dibandingkan dengan potensi ekonomi UKM-Koperasi yang dimiliki. Begitu juga dalam pembentukan PDB, kontribusi UKM-Koperasi sekitar 54,22 persen.
Strategi pembangunan ekonomi melalui pendekatan pemberdayaan UKM-Koperasi merupakan langkah yang tepat dalam mewujudkan masyarakat yang memiliki daya saing. Ada peran yang sangat fundamental dapat dilakukan UKM-Koperasi yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja yang berkesinambungan. Pemberdayaan UKM-Koperasi seyogyanya dalam lingkup makro maupun mikro.
Dengan cara memfasilitasi pengembangan koperasi, baik permodalan, pemasaran, sampai pada peningkatan SDM oleh pemerintah, lambat laun akan terciptanya KUKM yang mandiri dan memiliki prosfektif peningkatan perekonomian. Caranya, mendorong peningkatan volume produk ekspor yang dihasilkan KUKM, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk, serta menumbuhkan KUKM yang mengani produk ekspor sektor riil
Kenapa pasar ekspor menjadi target? Secara khusus melalui produk yang berpotensi meningkatkan pendapatan individu, meningkatkan kesempatan/lapangan karena permintaan pasar ekspor umumnya lebih besar dibandingkan pasar domestik.
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan. Karakter utama ekonomi kerakyatan, pada dasarnya dihilangkannya watak individualisasi dan kapitalistis di Indonesia. Kata Bung Hatta, secara mikro, koperasi berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
Peran Pemerintah
Dapat disimpulkan, ada banyak strategi yang digunakan untuk mengembangkan koperasi, di antaranya, melalui dari diri sendiri untuk memajukan koperasi, tentunya peran pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi harus mempertimbangkan kepentingan pelaku KUKM. Seharusnya, pengembangan ekonomi pada level besar, perlu memperhatikan pelaku bisnis kecil yang ada pada KUKM.
Peran pemerintah terhadap kemajuan KUKM dalam mengikutsertakan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi masih sangat diperlukan. Peran pemerintah terhadap eksistensi KUKM diharapkan konsen terhadap pengembangan potensi sumberdaya ekonomi lokal dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional. Sehingganya, bangsa ini tetap berharap besar terhadap keberadaan koperasi.
Kita sepakat, perhatian dari pemerintah terhadap pengembangan KUKM mutlak diperlukan, tidak saja sebagai program pemerintah semata, melainkan mengamanahkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.***
Penulis adalah :
Parlindungan, SH MH
Chief Editor Situs Berita www.RiauBisnis.com
Blog: www.parlinriau.blogspot.com



arabic
chinese
english
german
indonesian
japanese
korean
malay
russian 






