Kamis pagi (14/4/2011) bangsa ini kehilangan tokoh pers, Rosihan Anwar. Almarhum wafat di RS Metropolitan Medical Center (MMC) Kuningan, Jakarta akibat penyakit jantung yang dideritanya. Banyak perjuangan yang ia lakukan semasa ia muda hingga di hari tuanya, terutama membangkitkan semangat pers nasional agar dunia jurnalistik tetap eksis di tengah masyarakat.
Kekhawatiran kemunduran semangat pers kini justru membuat dia merasa risih. Seakan-akan, kematian Rosihan Anwar masih menyisakan hutang bila kekhawatirannya akan terjadi di masa ia tak ada lagi. Pernah ia menekankan, “Tugas dan fungsi wartawan Indonesia adalah membela golongan yang lemah, yang tergusur, yang dizalimi, menentang penindasan dan penjajahan, selanjutnya menegakkan martabat kemanusiaan sebagai soko guru masyarakat yang bermoral dan berkeadilan”.
Pernyataan ini cukup memukul pers bila saja harapan itu saat ini belum bisa dilakukan dengan sungguh-sungguh. Sebab, secara tidak langsung, pernyataan ini juga mengingatkan kita agar jangan berkelompok mementingkan diri sendiri di kalangan wartawan, tidak ada pembeda-bedaan menurut warna politik, suku dan agama yang diyakini.
Dari alasan di atas, justru saya memberikan semangat baru pada pers, supaya pers yang independen adalah pers yang mampu menempatkan diri pada situasi yang sulit tanpa berpihak ke satu sisi yang menguntungkan pers secara negatif. Namun, ia mampu berdiri pada keteguhan pers yang berpangku kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dari banyak kalangan pers memberikan pandangan teori, termasuk Rosihan Anwar, kalau pers Indonesia adalah sebagai elemen profesional yang mandiri, orang yang paham politik tetapi tidak merupakan bagian dari politik, orang yang idealisme dan moralitasnya tidak luntur, orang yang setia pada tradisinya, yaitu sebagai pembela golongan yang lemah dan dizalimi.
Dari sisi inilah Rosihan Anwar berangkat dalam karir hidupnya sehingga ia menjadi tokoh pers yang disegani, termasuk disegani di masa Orde Lama, Orde Baru, dan Zaman Reformasi saat ini. Dilihat dari prestasinya, Rosihan yang lahir di Kubang Nan Dua, Solok, Sumatera Barat, 10 Mei 1922 ini, memulai karier jurnalistiknya sejak usia 20-an.
Tak tanggung-tanggung, ia berhasil menulis 21 judul buku dan mungkin ratusan artikel di hampir semua koran dan majalah utama di Indonesia dan di beberapa penerbitan asing. Dulu, Rosihan memulai karier jurnalistiknya sebagai reporter Asia Raya di masa pendudukan Jepang tahun 1943 hingga menjadi Pemimpin Redaksi Siasat (1947-1957) dan koran Pedoman (1948-1961). Selama enam tahun, sejak 1968, ia menjabat Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Tidak saja dunia kejurnalistikan, Rosihan bersama Usmar Ismail, ia mendirikan Perusahaan Film Nasional (Perfini) pada tahun 1950. Ada beberapa film masa itu yang menambah pembendaharaan karya Rosihan yang juga ikut mengambil peran, seperti Darah dan Doa, film ini adalah film pertamanya sekaligus ia menjadi pemain figuran.
Masa itu tak selamanya menjadi udara segar bagi Rosihan. Udara kotor justru ia pernah hirup saat Rosihan disekap oleh penjajah Belanda di Bukitduri, Jakarta Selatan. Kemudian di masa Presiden Soekarno, koran miliknya, Pedoman, pada 1961 ditutup oleh rezim saat itu. Makanya ia pernah disebut sebagai tokoh yang telah hidup dalam multi-zaman.
Tidak saja pada zaman itu, rezim Orde Baru, tahun 1974, juga memberlakukan serupa kepada Rosihan dan kawan-kawan, dengan menutup korannya, Pedoman. Ironisnya, penutupan itu dilakukan tak kurang dari setahun pasca Presiden Soeharto memberikan anugerah Bintang Mahaputra III bersama tokoh pers Jakob Oetama.
Kekhawatirannya terhadap perubahan zaman saat ini, semasa hidup Rosihan sempat memandang, apa yang pernah ia alami dulu, bakal terulang di gelombang politik yang lebih halus pergerakannya. Justru, lahirnya reformasi, pasca jatuhnya Orde Baru 1998, tarik ulur kepentingan publik, bisnis dan politik di era demokrasi, merupakan fakta tak terbantahkan. Rosihan sempat mengatakan, kalau media massa sedang menghadapi masalah dan tantangan yang hampir sama di zamannya dulu.
Sebenarnya, sedikit banyak dari amanah reformasi adalah bukan sebagai tanda berakhirnya era Orde Baru dan lahirnya reformasi demokrasi semata, melainkan perubahan total bentuk dan tampilan negatif bangsa ini, termasuk mereformasi perjalanan pers yang dulu sempat terkekang, kini setidaknya bisa bebas, namun tetap melalui prosedur yang ada.
Kita juga pasti sepakat, masa reformasi bangsa ini juga diimbangi dengan keberadaan pers yang kuat. Dan pers juga ikut komitmen tidak hanya mengurusi berita, melainkan cita-cita reformasi yang zaman dulu belum dirasakan penuh oleh Rosihan, agar sama-sama partisipasi mewujudkan cita dan tujuan demokrasi yang berkeadilan sosial dan kesejahteraan umum serta mencerdaskan bangsa dengan pemberitaan yang tak berpihak.
Sejak hadirnya Undang-undang tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, kita patut bangga, karena pers memiliki nilai lebih dalam menjalankan profesinya ketimbang zaman Orde Lama dan Orde Baru. Seperti dinyatakan dalam Pasal 4, kalau kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kemudian, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Bagian terpenting dalam pasal ini, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Dari dasar hukum inilah, pers memiliki kedudukan yang sangat strategis agar pers tidak perlu takut lagi untuk melanjutkan serta mengamanahkan harapan serta cita-cita Rosihan yang baru saja meninggalkan kita untuk selamanya. Ingat, tetap melalui prosedur yang ada.***
Pekanbaru, 14 April 2011 | 10.46 WIB
Penulis adalah :
Parlindungan, SH MH
Pimpinan Chief Editor situs berita www.RiauBisnis.com



arabic
chinese
english
german
indonesian
japanese
korean
malay
russian 






