Pembatasan BBM dan Singkroninasi Kebijakan

E-mail Print PDF

Berdasarkan hasil rapat pemerintah dan Komisi VII DPR RI, dari Senin (13/12/2010) hingga Selasa (14/12/2010) dini hari di ruang Komisi VII DPR RI, akhirnya pemerintah akan melakukan pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan secara bertahap berdasarkan jenis BBM maupun wilayah penerapannya pada awal April 2011.

Sebenarnya, pembatasan BBM subsidi ini baka diberlakukan Januari 2011, namun, mengingat penyiapan infrastruktur angkutan umum dan pengalokasian anggaran penghematan untuk alokasi pembangunan sektor energi, makanya diundur hingga akhir Maret 2011. Sebagai langkah awal, sosialisasi dilakukan mulai Desember 2010 hingga Maret 2011. Namun, kebijakan ini agaknya akan berubah, terkait belum ditetapkannya kapan pemberlakukan pastinya mengenai pembatasan BBM ini.

Dari kebijakan ini, pusat akan menghemat dana Rp 20,76 triliun periode 2011-2013. Bila direkapitulasi, angka penghematan dari volume premium sebesar 9,33 juta kiloliter dan 1,05 juta kiloliter untuk periode 2011-2013.

Dasar penetapan pembatasan BBM subsidi ini, apabila BBM bersubdisi tidak dibatasi pada 2011, akan terjadi pembengkakan konsumsi BBM bersubsidi, sehingga pemerintah harus menambah anggaran sebesar Rp 7 triliun pada anggaran 2011. Penambahan ini akibat penggunaan BBM bisa mencapai 42,5 juta kiloliter atau lebih dari target dalam APBN 2011, yaitu sebesar 38 juta kiloliter.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, kuota BBM subsidi dalam APBN 2011 yang terdiri dari premium 23,9 juta kiloliter atau setara Rp 40,54 triliun dan solar 13,08 juta kiloliter atau setara Rp 29,3 triliun. Dengan adanya program pembatasan BBM bersubsidi, maka bisa menghemat sampai 2,11 juta kiloliter untuk premium dan solar.

Pelaksanaan program tersebut akan dilakukan secara bertahap. Prioritas pertama wilayah pembatasan itu adalah untuk Jabodetabek, berikutnya Jawa dan Bali akan dimulai pada Juli 2011. Untuk Wilayah Sumatera, terutama kota-kota besar, pelaksanaanya baru akan dimulai pada Januari 2012, baru pada Juli 2012, pulau Sumatera, Jawa, Bali ditambah beberapa kota-kota besar di Kalimantan diberlakukan pengaturan pembatasan konsumsi BBM.

Tahap terakhir untuk pelaksanaan pengaturan itu adalah Sumatera, Jawa, Bali dan seluruh pulau Kalimantan ditambah beberapa kota besar di Sulawesi mulai berlaku Januari 2013. Kemudian untuk per Juli 2013 akan berlaku di seluruh Sulawesi.

Singkronisasikan Kebijakan

Seharusnya, pemberlakuan pembatasan BBM subsidi ini disingrkonisasikan dengan kesiapan masing-masing daerah, terutama dalam ketersediaan stasiun pengisian Pertamax. Di Pekanbaru saja, tidak bisa ditampik, kalau ketersediaan stasiun pengisian Pertamax masih sangat minim.

 

Mau tidak mau, kebijakan ini tidak dapat digeneralisirkan sebagai kebijakan universal apabila tidak melihat kondisi kesiapan daerah. Bila tetap dipaksakan, kebijakan ini justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Kondisinya akan sesuai harapan, bila kesiapan daerah sudah dipadankan dengan rencana pembatasan BBM subsidi tersebut.

 

Kita akui, konsumsi masyarakat terhadap premium di pasaran masih tinggi, bila tetap menjadi pemaksaan tanpa ada kesiapan insfrastruktur yang memadai, kondisi ini bisa saja dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menaikkan harga BBM subsidi atau malah menimbunnya. Dampak negatif lain yang bakal timbul adalah antrian panjang dan keributan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

 

Sisi Miring Pembatasan BBM Subsidi

Tak sedikit kalangan yang justru memilih untuk menaikkan harga BBM ketimbang dilakukan pembatasan. Pembatasan konsumsi premium dan solar bagi kendaraan pribadi bukanlah opsi terbaik. Sebab, masih banyak opsi lain yang lebih efektif untuk menekan subsidi BBM.

 

Bila pembatasan BBM subsidi ini diberlakukan, ke depannya, harga premium tidak dapat dijamin tidak bakal naik. Bila ingin mengurangi subsidi BBM, langkah menaikkan harga adalah yang sangat signifikan. Hitungan ReforMiner Institute, setiap kenaikan Rp 200 per liter akan mengurangi subsidi Rp 7,5 triliun per tahun. Kemudian, bila naik Rp 300, pemerintah hemat Rp 11 triliun.

 

Banyak kalangan lain juga berpendapat sama. Rencana pemerintah membatasi BBM bersubsidi dinilai tidaklah tepat. Pembatasan konsumsi hanya akan menimbulkan masalah baru pada masa mendatang. Sikap ini malah dapat mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat bila pasokan BBM dikurangi.

 

Jika ingin menurunkan beban subsidi, pemerintah seharusnya belajar dari kebijakan sebelumnya saat menerapkan konversi energi.  Sebelum konversi elpiji dilakukan pada 2007, subsidi minyak tanah merupakan yang terbesar dibandingkan dengan premium maupun solar.

 

Melalui konversi, konsumsi minyak tanah di tengah masyarakat anjlok dan dengan sendirinya subsidi juga berkurang drastis. Sehingga sebuah pilihan berbeda muncul, jalan lain dalam menurunkan beban subsidi, yaitu dengan menaikkan harga premium dan solar.

 

Sebuah Harapan

Bila penundaan pembatasan BBM subsidi ini sebuah pilihan, secara tidak langsung pemerintah dapat memikirkan kebijakan yang lebih tepat, yakni dengan adanya penghematan anggaran pemerintah, maka dana yang terhemat tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tepat sasaran secara langsung.

Penundaan ini sekaligus memberi waktu bagi pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) memiliki tenggat waktu untuk pengadaan sarana infrastruktur bahan bakar non subsidi agar kekhawatiran yang dijelaskan di atas, baik penimbunan BBM, menaikkan harga BBM secara sepihak, dan antrian panjang dan keributan di SPBU tidak terjadi di kemudian hari.***


Penulis adalah :

Parlindungan,Chief Editor www.RiauBisnis.com

e-mail : This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it

 

TRANSLATE
Pembatasan BBM dan Singkroninasi Kebijakan
Pembatasan BBM dan Singkroninasi Kebijakan
 
 

 


 


 


 


 


Copyright © 2010 RiauBisnis.com Portal News
50 thn Bank Panin
Headline
  • Pause
  • Previous
  • Next
1/5
 

Majalah Venues Online