Sepanjang kuartal I tahun ini, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Pekanbaru menyita 176.995 produk yang tidak memenuhi kiteria. Seperti kadaluarsa, rusak, tidak memenuhi syarat (TMS), tanpa izin edar (TIE). Produk-produk tersebut merupakan produk obat, makanan, kosmetika, obat tradisional dan produk komplemen. “Produk yang kami sita sudah kami musnahkan karena produk tersebut tidak memenuhi ketentuan layak edar,” ujar Kepala Balai Besar POM Pekanbaru, Sumaryanta, kepada riaubisnis.com, kemarin di Pekanbaru.
Sumaryanta menambahkan, produk–produk tak layak edar tersebut merupakan hasil razia pihaknya selama kuartal I 2011. Total sebanyak 176.995 unit kemasan obat TMS, kadaluarsa (expired,) rusak dan 882 jenis kemasan pangan ED, rusak dan tanpa izin edar (TIE) yang diamankan dari 256 distributor di wilayah Riau.
“Nilai dari produk yang kami sita sekitar Rp 510.juta. Meski begitu tetap kami musnahkan sesuai ketentuan berlaku, barang yang tak layak edar wajib dimusnahkan karena akan merugikan masyarakat yang mengkonsumsinya,” terangnya.
Sumaryanta menambahkan, pihaknya juga akan terus berkoodinasi dengan kepolisian, Pemerintah daerah supaya meminimalisir perearana produk–produk tak layak edar di Riau. “Butuh koordinasi antara semua pihak terkait untuk mengatasi peredaran barang–barang tak layak edar,” pungkas dia.(*)
Zuprianto | Edited by Parlindungan



arabic
chinese
english
german
indonesian
japanese
korean
malay
russian 






