Komisi Penyiaran Independen Daerah (KIPD) Riau sedang melakukan verifikasi faktual terhadap 5 pemohon izin baru radio/televisi. Verifikasi faktual sendiri dilakukan sebagai salah satu tahapan untuk mengikuti EDP yang akan diselenggarakan beberapa waktu ke depan.Demikian diungkapkan oleh Cecep Suryadi, ME selaku Koordinator bBdang Perizinan KPID Riau dalam keterangan persnya kepada riaubisnis.com, Rabu (22/2/2012). Menurut Cecep, verifikasi ini penting dilakukan untuk mengkonfirmasi validitas data dokumen yang disampaikan oleh pemohon sebelum mengikuti Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).
“Pada prinsipnya, setelah dokumen permohonan izin diterima KPID Riau, maka KPID Riau segera melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, untuk kemudian dilaksanakan EDP terhadap pemohon. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual ini telah dibagi tim untuk turun ke masing2 alamat pemohon,” ujarnya.
Adapun 5 pemohon tersebut adalah, 1 berdomisili di Kabupaten Pelalawan, 2 di Indragiri Hilir, 1 di Kabupaten Bengkalis, dan 1 lagi di Kota Pekanbaru.
“Selama tahun 2012 ini kita sudah menerima 5 (lima) pemohon baru, yang berkemungkinan bertambah lagi pada waktu yang akan datang. Kita berharap bisa dilakukan EDP, dan kepada masyarakat yang bermaksud mendirikan lembaga penyiaran dihimbau untuk segera menyampaikan dokumen permohonan ke KPID untuk di proses sesuai tahapan-tahapan yang ada,” terangnya.
Sebelumnya pada 2011 KPID Riau telah memproses sekitar 24 pemohon baru yang beberapa diantaranya telah diberikan Rekomendasi Kelayakan. Diperkirakan pada tahun 2012 ini animo masyarakat atau pengelola lembaga penyiaran untuk mengurus izin radio/televisi tetap bergairah, karena selama 2 (dua) bulan ini saja sudah masuk 5 (lima) pemohon. (*)
Mukhtar | Edited by Rbc



arabic
chinese
english
german
indonesian
japanese
korean
malay
russian 






