Sejumlah ruas jalan yang ada di Kabupaten Siak, saat ini kondisinya memprihatinkan. Kondisi jalan rusak itu diakibatkan oleh angkutan kendaraan bermotor yang melebihi tonase jalan, yang rata-rata hanya delapan ton.
Namun, jalanan di Siak dilewati kendaraan bermuatan lebih dari 10 ton, tentu saja membuat jalan yang baru dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengalami kerusakan cukup parah.
“Tentu untuk menjaga kondisi jalan kita agar tetap baik, pasca dibangun harus ada keberanian Pemkab Siak untuk membatasi tonase kendaraan. Karena kalau tidak berani tentu sama artinya kita menghambur-hamburkan uang APBD Siak, karena dananya habis untuk perawatan jalan setiap tahunnya,” ujar Mustafa, Direktur KPP Otda Kabupaten Siak, Minggu (17/4/2011) di Siak.
Ia mengatakan, beberapa hari lalu sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengamatan terhadap angkutan umum. Pihaknya merasa sangat terkejut ketika melihat truk bermuatan kayu balak dari Buatan II menuju ke Simpang Lago.
“Muatan truk tersebut tentunya sangan fantastis untuk sebuah kondisi jalan yang dilewati. Karena truk tersebut bermuatan kayu setinggi lima meter,” katanya seperti dilansir Riau Pos, Senin (18/4/2011).
Menurutnya, jika muatan setinggi itu tentu tidak hanya membuat jalan pemerintah cepat rusak, tapi membahayakan keselamatan orang lain. Sedangkan pihak terkait tidak melakukan pengawasan dengan baik, bahkan justru membiarkan truk dengan muatan banyak itu melintasi jalan raya yang padat dengan kendaraan umum.
Mustafa melihat, kerusakan jalan di Kabupaten Siak ini karena instansi terkait takut untuk memberikan sanksi. Padahal sudah jelas-jelas diatur lalulintas, kendaraan bertonase besar tidak boleh melintas di jalan yang hanya bertonase delapan ton.
“Makanya ke depan agar dana APBD Siak tidak terserap hanya untuk membangun dan memperbaiki jalan yang rusak, pihak Pemkab Siak harus berani dan bukan membiarkan,” terangnya.
Dia pesimis, program pembangunan tidak ada artinya jika semua pihak tidak ikut memeliharanya. “Tentunya kita mengharapkan Dishubinfokom Siak dan juga Dinas PU Siak bertanggung jawab dengan kondisi jalan seperti ini,’’ ujarnya.
Terhadap persoalan itu, Kadishubinfokom Siak, Nurmansyah mengatakan, untuk membatasi tonase kendaraan bermotor yang membawa muatan barang melebih tonase, pihaknya sudah memberikan surat edaran. Bahkan pihaknya juga sudah menyurati perusahaan yang berkepentingan melintasi jalan-jalan tersebut.
“Kita sudah membuat imbauan dan juga surat tertulis ke perusahaan, makanya kita mengharapkan imbauan kita dipatuhi. Karena jika tidak kita akan menggelar razia gabungan, terutama untuk angkutan barang yang membuat jalan kita rusak,” ujarnya singkat.(*)
Parlindungan | Edited by Rbc



arabic
chinese
english
german
indonesian
japanese
korean
malay
russian 






