Sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4/2008 tentang izin penangkaran sarang burung walet, batas waktu relokasi pengangkaran dari tengah kota sampai 15 Juli 2011. Makanya mulai dari sekarang para pengusaha walet harus mencari lokasi alternatif untuk memindahkan penangkaran burung walet tersebut.
”Kita sudah memberikan batas waktu selama tiga tahun sejak Perda Walet itu disahkan. Maka batas waktu itu sampai 15 Juli 2011 sudah harus dikosongkan dari tengah kota, dan pemiliknya harus mengurus izin baru untuk relokasi penangkaran burung walet,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, H Yuliaswandri seperti dikutip Riaupos.com, Senin (4/10/2010) di Siak.
Menurutnya, selama ini para pengusaha penangkaran walet hanya mengurus izin mendirikan bangunan, sedangkan untuk izin penangkaran burung walet belum dilakukan. Makanya batas waktu relokasi penangkaran burung walet yang saat ini berada di tengah kota, baik yang ada di Kota Siak maupun ibu kota kecamatan sudah mulai mengurus perizinan.
Sementara itu, Camat Siak Juarman MSi juga mengatakan, saat ini penangkaran sarang burung walet di Kota Siak cukup banyak. Apalagi selama ini pihaknya belum ada satupun mengeluarkan izin pembangunan sarang burung walet, makanya sesuai Perbup yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat itu harus dipatuhi segera.
Sedangkan Camat Sungai Apit Kaharuddin mengatakan, pihaknya selama ini tidak ada mengeluarkan izin penangkaran burung walet. Jika penangkarannya saat ini sudah menjamur, pihaknya yakin tidak ada izin dan yang ada izinya hanya mendirikan bangunan. (*)
Mukhtar | Edited by Rbc


arabic
chinese
english
german
indonesian
japanese
korean
malay
russian 






