Jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pelalawan masih terhitung rendah apabila dibandingkan dengan potensi penerimaan dan ketertinggalan pembangunan di wilayah ini.
“Seharusnya perbandingan tersebut mesti menjadi perhitungan dalam penetapan dana perimbangan bagi Kabupaten Pelalawan,” ungkap Wakil Bupati Pelalawan, HM Harris, seperti dikutip riaupos.com.
Dikatakan Harris bahwa dana perimbangan memberikan kontribusi sebesar 89.09 persen terhadap pendapatan daerah dalam APBD Pelalawan 2010. Sedangkan PAD hanya memberikan kontribusi sebesar 5,02 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 6,89 persen.
“Dari kondisi tersebut terlihat jelas bahwa pendapatan daerah wilayah kita masih sangat bertumpu pada dana perimbangan. Namun demikian berbagai upaya dalam memaksimalkan penerimaan dari PAD masih terus kita upayakan,” jelasnya.
Walaupun secara keseluruhan jumlah pendapatan daerah tahun 2010 diestimasi bertambah dari perencanaan semula, namun dikatakan Harris bahwa ada beberapa item yang mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Pertama, berubahnya target penerimaan bagian laba atas penyertaan modal pada Bank Riau sebagaimana diestimasi pada penyusunan APBD murni yang lalu. Berdasarkan RUPS PT Bank Riau 26 April 2010 bahwa deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Pelalawan 2010 adalah sebesar Rp 5.409.698.011, jauh lebih rendah dari estimasi semula yaitu sebesar Rp 6.405.737.331.
Kedua, penetapan penerimaan lain-lain pendapatan yang sah pada APBD murni 2010 dihitung dari realisasi penerimaan sejenisnya pada tahun sebelumnya. Namun berdasarkan Keputusan Gubernur Riau yang dikeluarkan 5 Mei 2010, jumlah bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bagi hasil bea balik nama, dan bagi hasil pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah yang akan diterima Kabupaten Pelalawan berada di bawah estimasi tersebut.
Ketiga terjadinya penyesuaian anggaran tambahan DAU untuk tunjangan profesi guru PNSD tahun 2010 yang semula sebesar Rp 15.750.000.000 menjadi Rp 10.262.266.800, berdasarkan Surat menteri Keuangan Nomor: S-376/MK.7/2010 tanggal 18 Mei 2010. (*)
Mukhtar | Edited by Tbc



arabic
chinese
english
german
indonesian
japanese
korean
malay
russian 






