Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing menyimpulkan, bahwa keberadaan PT Mustika Agro Sari (PT MAS) izinnya dipertanyakan dan keberadaannya di Kuansing ilegal.
“Setelah dikaji, keberadaan PT MAS izinnya dipertanyakan dan keberadaannya di Kuansing illegal,” kata Anggota Komisi A DPRD Kuansing, Andi Nurbai, di Teluk Kuantan, Selasa (26/4/2011).
Pihaknya bersama Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dissosnaker), Raja Azwar dan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT), Netya Karma telah mengunjungi PT MAS, dalam rangka menindaklanjuti aspirasi karyawan PT MAS yang lakukan mogok kerja sejak 18 hari yang lalu.
“Senin (25/4/2011), kami didatangi perwakilan karyawan PT MAS yang telah melakukan mogok kerja selama 18 hari. Kemudian, Selasa (26/4/2011) kemarin, kita bersama Kadissosnaker dan Kepala UPT Setda Kuansing langsung meninjau PT MAS,” ungka Andi Nurbai.
Setelah melakukan peninjauan, kata Andi Nurbai, hari ini, Rabu (27/4/2011) pihak perusahaan dipanggil oleh pihak Dissosnaker Provinsi Riau. Pemanggilan ini dinilainya sangat janggal.
“Alasannya, kenapa penyelesaian ini harus ke Dissosnaker Provinsi Riau, tidak di Kuansing. Sementara 50 persen wilayah PT MAS ini ada di Kuansing,” tambahnya.
Selanjutnya, dalam temuannya ditemukan bahwa perusahaan tidak pernah melaporkan tenaga kerjanya ke pihak Dissosnaker Kuansing. Selanjutnya, ditemukan pihak perusahaan mempekerjakan karyawan asing yang juga tidak pernah dilaporkan ke Dissosnaker Kuansing.
“Jadi kesimpulan kita, bahwa perusahaan PT MAS tidak ada dan tidak pernah ada izin sama sekali dari Pemkab Kuansing terkait izin apapun itu. Ini kan nyata, melanggar ketentuan yang ada,” kata Andi Nurbai.
Ini artinya pula, PT MAS yang beroperasi di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi ini, keberadaannya ilegal, karena tidak ada izin sama sekali.
Sementara itu, pihak Dissosnaker melalui Kabid Pengawasan dan Penyebarluasan Tenaga Kerja, Samsiyus mengatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan pelanggaran aturan yang dilakukan PT MAS ini ke Dissosnaker Provinsi Riau.
“Kemudian, mengenai penyelesaian mogok karyawan PT MAS, tentunya kita akan mengikuti perkembangannya dari Dissosnaker Provinsi Riau, karena hari ini pemanggilan terhadap PT MAS oleh Dissosnaker Provinsi Riau,” terangnya seperti dilansir Riau Pos, Rabu (27/4/2011).
Pihaknya juga mengakui, jarang berkomunikasi dengan PT MAS, kalaupun ada, komunikasi itu hanya melalui serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke pihak PT MAS melalui salah satu Managernya, Nurindro melalui telepon selulernya yang dihubungi berulang-ulang, hingga berita ini diturunkan, nomor yang dihubungi tidak aktif.(*)
Parlindungan | Edited by Rbc



arabic
chinese
english
german
indonesian
japanese
korean
malay
russian 






