Perusahaan-perusahaan di Riau berkomitmen memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai arahan pemerintah yakni paling lambat H-7. Jika tidak, mereka siap menerima sanksi.
“Kita komitmen. Dan Kita sudah himbau kepada perusahaan tiap anggota Apindo Riau, untuk memberikan THR paling lambat H-7 sesuai dengan peraturan pemerinatah,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Heilfried Sitompul, saat dihubungi riaubisnis.com, Jumat (3/9/2010).
Meski keadaan tak begitu menggemberiakan bagi penguaha, tapi kata Heilfried, kalangan perusahaan tetap komitmen mengucurkan THR. Pasalnya, selain sudah menjadi hak karyawan, THR juga bisa jadi motivasi bagi karyawan. Â
“Dan lagi ini memang sudah sesuai dengan aturan pemerintah. Jika tidak diberikan, kita siap menegur anggota Kami yang tidak memberikan THR,” tuturnya.
“Kita juga siap memfasilitasi jika Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menemukan ada perusahaan yang menjadi anggota Kami tidak membayarkan THR sesuai aturan,” tegasnya.
Heilfried menjelaskan, pemberian THR bagi para pekerja di perusahaan diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan tersebut, mewajibkan pengusaha memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih secara terus-menerus. Dalam Peraturan itu mengatur besarnya THR Keagamaan tersebut untuk pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.Â
Sedangkan pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
“Jadi kita berikan THR sesuai proporsional masa kerjanya dan Permenakertrans No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan,” katanya. (*)
Zuprianto | Edited by Mukhtar



arabic
chinese
english
german
indonesian
japanese
korean
malay
russian 







