Bank Indonesia (BI) harus menyatakan sikap tegasnya terhadap ekspansi bisnis bank asal Malaysia. Salah satunya dengan memberikan perlakuan yang sama seperti dengan bank nasional di Negeri Jiran tersebut.
“Bank nasional itu memang sejak dahulu sulit sekali untuk membuka cabang di Malaysia. Maka dari itu, seharusnya BI bisa memberikan ketegasan sikap dengan memperlakukan hal yang sama terhadap bank asal Malaysia,” ujar Ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI), Dradjad H. Wibowo Kamis (2/9/2010) seperti dikutip Detik.com.
Menurut Dradjad, perlakuan yang sama dapat dilakukan dengan membatasi jumlah cabang dan aktivitas usaha dari bank Malaysia di Indonesia. “Alasan Malaysia bukan mempersulit sebenarnya, itu kan aturan mereka yang ketat sama dengan China dan Singapura,” jelasnya.
Nah aturan di Indonesia itu, lanjut Drajad memperbolehkan 99 persen kepemilikan asing dan tidak membatasi cabang dan ruang lingkup usahanya. Karena UU mengatur hal tersebut, BI menjadi tidak punya dasar kecuali dengan menerapkan mekanisme penalti. “Seperti tadi membatasi pembukaan kantor cabang,” tuturnya.
Lebih lanjut Dradjad menjelaskan, asar resiprokal sebenarnya bisa diterapkan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bukan melalui BI.
“Kemenlu bisa lebih kuat untuk melakukan kerjasama bilateral seperti menerapkan asas resiprokal. Jika melalui BI akan lemah secara politis dan secara hukum karena terbentur UU tadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dradjad menyesalkan adanya undang-undang perbankan pada tahun 1998 lalu di mana asing bebas berekspansi di negara Indonesia. “UU itu kebablasan, sangat disayangkan,” tukasnya. (*)
Mukhtar | Edited by Rbc


arabic
chinese
english
german
indonesian
japanese
korean
malay
russian 







