RAL Tak Terbukti Lakukan Kartel Fuel Surcharge

E-mail Print PDF
Maskapai Riau Airlines (RAL) terbebas dari tuduhan praktek kartel biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge terkait penetapan harga fuel surcharge dalam industri jasa penerbangan domestik dalam putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Selasa, (4/5/2010).

“Kami menyambut baik putusan KPPU kemarin malam, karena memang pada dasarnya RAL menghindari upaya-upaya dalam melakukan praktek yang merugikan konsumen atau pengguna jasa,” ujar Direktur Utama RAL, Teguh Triyanto, dalam rilisnya kepada riaubisnis.com, Kamis (6/5/2010).

RAL merupakan satu dari empat maskapai yakni PT Linus Airways, PT Trigana Air Service, dan PT Indonesia Air Asia yang tidak terbukti menerapkan praktek kartel dalam usahanya atau melanggar pasal 5 dan pasal 21 Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Teguh yang juga mantan Vice President PT Garuda Indonesia itu, menjelaskan, RAL telah menduga putusan KPPU hingga larut malam itu, sebab dalam menjalankan usahanya RAL selalu berpegang pada prinsip keterbukaan karena maskapai tersebut milik masyarakat Sumatera.

Melalui prinsip keterbukaan itu, operator penerbangan yang dikelola melalui BUMD dengan mayoritas kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Riau sebesar 51 persen tersebut juga selalu meningkatkan pelayanan dan kinerja perusahaan.

Pihaknya juga selalu memberi penjelasan kepada penumpang yang ingin mengetahui komponen biaya apa saja yang harus mereka keluarkan untuk satu tiket pesawat Riau Airlines sejalan dengan munculnya maskapai dengan konsep penerbangan murah atau low cost carrier.

Seperti komponen biaya tarif dasar tiket, pajak pertambahan nilai (PPN), asuransi penumpang pesawat (IWJR) dan komponen biaya tarif fuel surcharge yang besarannya ditentukan oleh masing-masing maskapai dengan nilai yang bisa berbeda antara rute yang satu dengan rute yang lain yang juga dipengaruhi dengan fluktuasi harga minyak dunia.

Sejalan dengan perkembangan bisnis penerbangan dewasa ini, RAL menggunakan strategi penurunan biaya operasional serendah mungkin dengan melakukan efisiensi biaya semua lini, namun tetap menerapkan prinsip keterbukaan dan keselamatan penerbangan.

“Pada dasarnya Riau Airlines  tidak akan mengambil keuntungan dari penetapan fuel surcharge yang berfluktuasi sebagai dampak dari harga minyak dunia yang sejauh berubah,” ujar Teguh.

Sebelum keputusan KPPU itu dibacakan, Manager Komersil Rudi Arifin dan Corporate Legal Riau Airlines, Sutardjo SH dan juga A. Halin SH yang mewakili pihak perusahaan dengan menghadiri persidangan itu menyatakan pihaknya memberikan pembelaan dengan menjelaskan kondisi maskapai yang menerbangi rute-rute yang belum dilirik oleh maskapai.

“Kita hanya menyampaikan kondisi riil RAL sebagai salah satu maskapai yang menghubungkan daerah-daerah terpencil dan belum dilirik  maskapai lain sehingga tidak mungkin melakukan praktek kartel sebagaimana yang dituduhkan,” jelas Rudi.

Untuk diketahui, dalam putusan KPPU yang dibacakan Ketua Majelis Komisi Anna Maria Tri Anggraini di Jakarta, Selasa, (4/5),  menghukum sembilan maskapai untuk membayar denda dan ganti rugi senilai total Rp 700 miliar setelah terbukti melakukan kartel penetapan harga fuel surcharge dari tahun 2006 hingga 2009.

Kesembilan maskapai itu yakni PT Garuda Indonesia dikenakan denda dan ganti rugi paling besar yaitu Rp 25 miliar dan Rp 162 miliar, kemudian PT Lion Air juga dikenakan denda besar yaitu Rp 17miliar dan ganti rugi sebesar Rp 107 miliar.

Sedangkan PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Air Lines, PT Travel Express Aviation Service, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia dan PT Kartika Airlines, masing-masing dikenakan denda bervariasi antara Rp 1 miliar hingga Rp 9 miliar dengan ganti rugi yang bervariasi antara Rp 1,6 miliar hingga Rp 60 miliar.

Sembilan maskapai itu terbukti telah menetapkan fuel surcharge secara terkoordinasi menerapkan praktek kartel dalam zona penerbangan 0-1 jam, 1-2 jam dan 2-3 jam secara eksesif yang mengakibatkan konsumen dirugikan antara Rp 5-13,8 triliun.

KPPU juga meminta Kementerian Perhubungan agar tidak memberikan wewenang kepada asosiasi atau perhimpunan pelaku usaha untuk menetapkan tarif atau harga seperti yang pernah terjadi pada 4 Mei 2006 oleh INACA dan sembilan maskapai itu. (*)

Zuprianto | Edited by Mukhtar

TRANSLATE
RAL Tak Terbukti Lakukan Kartel Fuel Surcharge
RAL Tak Terbukti Lakukan Kartel Fuel Surcharge
 
 

 


 


 


 


 


Copyright © 2010 RiauBisnis.com Portal News
50 thn Bank Panin
Headline
  • Pause
  • Previous
  • Next
1/5
 

Majalah Venues Online